Beranda | Artikel
Pernah Diruqyah Atau Melakukan Kay, Bisakah Masuk Surga Tanpa Hisab Tanpa Azab?
Jumat, 25 Maret 2016

Keadaan manusia saat mengetahui hadits tentang 70 ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab berbeda-beda. Di antara mereka ada yang belum pernah melakukakan sesuatu yang bertentangan dengan ciri khas 70 ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab tersebut, ia belum pernah meminta ruqyah, tak pernah melakukan kay atau tidak pernah sekalipun melakukan tathoyyur, misalnya.

Namun, tidak setiap orang seperti itu keadaannya. Bisa jadi sebagian orang ada yang sudah terlanjur meminta untuk diruqyah oleh orang lain, karena ketidaktahuannya, padahal setelah mengetahui hadits 70 ribu orang yang masuk surga tanpa hisab tanpa azab, ia begitu semangat untuk menjadi bagian dari 70 ribu orang tersebut. Masihkah orang yang sudah terlanjur meminta ruqyah atau berobat dengan kay tersebut berkesempatan masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab? Berikut disampaikan fatwa dari situs fatwa.islamweb.net

Fatwa Islam web nomor: 284323

Pertanyaan

Barakallahu fikum (semoga Allah memberkahi Anda). Seseorang yang mendengar hadits tentang orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab terlanjur berobat dengan kay dan ia ingin bertaubat darinya, padahal di antara sifat-sifat orang-orang yang masuk surga tanpa hisab tanpa azab adalah tidak berobat dengan kay. Apakah masih ada kesempatan baginya bertaubat? Apakah pada asalnya berobat dengan kay itu dinilai sebagai dosa? Apakah jika ia bertekad untuk tidak mengulangi lagi berobat dengan kay[1. Kay adalah menempelkan besi panas atau sejenisnya pada luka], masih bisa mendapatkan keutamaan yang terdapat dalam hadits tersebut? Tolong dijelaskan kepada kami masalah ini dengan terperinci.

Jawaban

Berobat dengan kay bukanlah termasuk dosa yang tertuntut untuk ditaubati. Namun, kay termasuk salah satu bentuk pengobatan yang diperbolehkan. Sedangkan meninggalkannya adalah lebih utama. Adapun penjelasan tentang diperbolehkannya berobat dengan kay, maka silahkan baca fatwa nomor 28323.

Orang yang mendekatkan diri kepada Allah dengan meninggalkan kay, maka berpeluang mendapatkan janji yang disebutkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berupa masuk surga tanpa hisab.

Telah disebutkan dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, dari hadits Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa 70 ribu orang dari umat beliau masuk surga tanpa hisab tanpa azab. Beliau ‘alaihish shalatu wa sallam menjelaskan ciri-ciri mereka adalah tidak meminta diruqyah[2. Ruqyah adalah pengobatan dengan pembacaan ayat-ayat Alquran atau do’a-do’a ataupun lafadz-lafadz tertentu], tidak melakukan tathayyur[3. Tathayyur adalah semua hal yang menyebabkan seseorang membatalkan perbuatannya karena takut malapetaka atau meneruskan perbuatannya karena optimis akan beruntung setelah ia melihat atau mendengar sesuatu yang tidak ada bukti ilmiah bahwa sesuatu tersebut bisa mendatangkan malapetaka atau keberuntungan. (Mutiara Faidah, hal. 142)] serta mereka bertawakkal[4. Tawakal adalah bersandarnya hati kepada Allah dengan menyerahkan segala urusan kepada-Nya dalam mendapatkan manfaat atau menolak bahaya/kerugian, diiringi dengan percaya kepada-Nya dan mengambil sebab yang diizinkan dalam Syari’at Islam] hanya kepada Rabb mereka. Dalam riwayat lain beliau menjelaskan bahwa mreka tidak melakukan kay.

Orang yang terlanjur berobat dengan kay dalam keadaan tidak mengetahui keutamaan meninggalkan kay kemudian suatu hari ia mengetahui keutamaan meninggalkan kay, lalu bertekad kuat untuk meninggalkannya, maka kami berharap ia tidak terhalangi dari mendapatkan janji masuk surga tanpa hisab tanpa azab, dan (ketauhilah) karunia Allah itu luas. Hal ini bisa diperkuat dengan adanya kabar dari ‘Imran bin Hushain radhiyallaahu ‘anhu yang mendapatkan kemuliaan setelah meninggalkan kay. Al-Kirmani menjelaskan dalam kitab beliau Syarah Shahih Imam Al-Bukhari

bahwa Imran bin Hushain Al-Khuzaa’i Al-Bashri dahulu disalami oleh para malaikat, hingga (suatu saat) beliau berobat dengan kay, sehingga para malaikat tidak menyalaminya. Setelah kejadian tersebut, beliaupun meninggalkan kay, lalu para malaikat pun kembali menyalaminya.

Jika seorang yang bertaubat dari dosa saja seperti orang yang tidak  berdosa, maka bagaimana lagi dengan orang yang pada asalnya tidak berdosa dan ia hanyalah sebatas melakukan sesuatu yang hukumnya makruh atau melakukan sesuatu yang menyelisihi perkara yang lebih utama? Maka, kami berharap bagi orang yang meninggalkan kay karena Allah (sesudah terlanjur melakukannya), masih tercakup kedalam (orang yang mendapatkan) karunia Allah dan ia termasuk kedalam 70 ribu orang yang disebutkan di dalam hadits tersebut.

Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad pernah ditanya, disela-sela penjelasan kitab Jami’ut Tirmidzi,

من سبق أن استرقى أو اكتوى ثم تاب هل يدخل في السبعين ألفًا؟

“Orang yang terlanjur pernah meminta ruqyah atau berobat dengan kay, lalu bertaubat, apakah ia masih bisa termasuk kedalam 70.000 orang tersebut?”

Lalu beliau menjawab:

هو على خير

“Ia berada di atas kebaikan.”

Wallahu ta’ala a’lam dan untuk menambah faedah, silahkan lihat dua fatwa berikut ini, nomer: 15012 dan 35000.

(Sumber: fatwa.islamweb.net).

Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair rahimahullah, salah seorang anggota Haiah Kibar Al-‘Ulama KSA, pernah ditanya dengan sebuah pertanyaan, “Apakah bertaubat dari melakukan sesuatu yang menyelisihi sifat-sifat dari 70 ribu orang tersebut dan menyelisihi keutamaan-keutamaan yang lainnya, bisa mengembalikan seseorang untuk kembali berpeluang mendapatkan keutamaan-keutamaan itu dengan izin Allah?”

Beliau menjawab,

نعم بالتوبة قد يكون وضعه أفضل بكثير مما لو لم يفعل هذه النقائص؛ فالذي يتوب من الذنب تبدل سيئاته حسنات؛ ويشهد لهذا ما صنعه عمران بن حصين من كونه يسلم عليه، ثم اكتوى فانقطع التسليم، ثم ندم فعاد إليه التسليم.

“Benar, dengan bertaubat (menyesal dan tidak mau mengulangi lagi, pent.) bisa menyebabkan seseorang mendapatkan kedudukan yang lebih utama dibandingkan seandainya ia tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mengurangi keutaman tersebut. Orang yang bertaubat (dengan sempurna) dari dosa (saja) bisa berganti keburukan-keburukannya dengan kebaikan-kebaikan.

Dan hal ini dibuktikan dengan apa yang dilakukan oleh  ‘Imran bin Hushoin,  beliau adalah orang yang pernah disalami malaikat. Lalu beliaupun melakukan kay, hingga (para malaikat) pun sempat berhenti dari menyalami beliau.

Kemudian beliau menyesal (sehingga meninggalkan kay tersebut,pent.), maka pada akhirnya (para malaikat)pun menyalami beliau kembali.”

(Sumber: shamela.ws).

Fatwa tentang melakukan kay

[Sumber: binbaz.org.sa, link 1, link 2, link 3, link 4].

Syaikh Bin Baz menjelaskan kapan meninggalkan kay dikatakan lebih utama dan menjelaskan tentang ciri khas dari 70 ribu orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Beliau menjelaskan bahwa sebagian sahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan kay. Akan tetapi, meninggalkan kay lebih utama kalau memang mudah mendapatkan obat lain. Kay adalah pilihan pengobatan terakhir. Namun jika sulit mendapatkan obat lain, maka boleh melakukan kay. Hal itu tidak menghalangi pelakunyanya dari masuk kedalam 70 ribu  orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab. Hal ini karena 70 ribu orang tersebut adalah orang-orang yang konsisten di atas agama Allah dan meninggalkan apa yang Allah haramkan serta menunaikan apa yang Allah wajibkan

Beliau juga menjelaskan mengapa meninggalkan kay lebih utama. Meninggalkan kay lebih baik jika terdapat obat lain. Hal ini karena kay menimbulkan sejenis siksaan yang diakibatkan efek panas.

Boleh melakukan kay jika butuh

Syaikh Bin Baz rahimahullah menerangkan bolehnya melakukan kay jika dibutuhkan. Beliau menjelaskan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mereka itu adalah orang-orang yang tidak meminta diruqyah dan tidak melakukan kay. Hadits tersebut tidak menunjukkan haramnya meminta diruqyah dan melakukan kay, namun hanya sebatas menunjukkan bahwa meninggalkan kedua hal tersebut lebih utama.

Tidak mengapa melakukan kay jika butuh dan (hukumnya) tidak makruh dalam keadaan tersebut.

Kesimpulan

  1. Meminta ruqyah dan melakukan kay hukumnya adalah makruh jika tidak adanya kebutuhan, yaitu pada saat mudah mendapatkan pengobatan lainnya.
  2. Dengan demikian, meminta ruqyah dan melakukan kay hukumnya adalah boleh dan tidak makruh jika adanya kebutuhan, yaitu: pada saat sulit mendapatkan pengobatan yang lainnya.
  3. Meminta ruqyah dan melakukan kay jika ada kebutuhan seperti di atas, maka tidaklah mengeluarkan pelakunya dari golongan 70.000 orang yang masuk Surga tanpa hisab dan tanpa azab, asalkan terpenuhi kriteria istiqomah di atas agama Allah, melakukan kewajiban dan meninggalkan perkara yang Allah haramkan (bersih dari dosa)[6. Baca artkel berjudul : “Bagaimana cara masuk Surga tanpa hisab dan tanpa azab? Inilah jawabannya!”].

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

🔍 Dalil Tentang Mencuri, Hukum Cairan Yang Keluar Dari Kemaluan Wanita, Thawaf Sunnah, Ayat Kursi Terdapat Dalam Surat, Keutamaan Khatam Alquran


Artikel asli: https://muslim.or.id/27734-pernah-diruqyah-atau-melakukan-kay-bisakah-masuk-surga-tanpa-hisab-tanpa-azab.html